Napoleon Cecar Dokter yang Periksa Kace Terkait Kekerasan Tumpul

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2022 13:56 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte. (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte mencecar dokter yang melakukan pemeriksaan medis terhadap Muhammad Kace, Latifah Nabilah Sari, terkait 'kekerasan tumpul'.

Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Kace di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7), Napoleon membacakan hasil visum dimaksud:

"Saudara yang membuat visum atas nama Kace, saudara membuat kesimpulan dalam visum itu, saya bacakan kesimpulannya di sini, kesimpulannya pada pemeriksaan fisik didapatkan bercak darah, luka memar, luka pada kepala akibat kekerasan tumpul. Bisa tolong dijelaskan maksud kekerasan tumpul? ujar Napoleon.

"Kekerasan benda tumpul itu, pukulan atau benda tumpul [yang] mengenai kulit seseorang," jawab Latifah.

Napoleon lantas menanyakan lebih lanjut perihal pukulan dimaksud. Latifah menjawab: "Pukulan atau hantaman atau pengenaan pada kulit korban, apa pun bentuknya."

"Kira-kira dari hasil pemeriksaan itu kekerasan tumpul yang dimaksud itu apakah tempeleng, atau kena kuku jari, tinju, atau kena sikut, atau kena tendang?" tanya Napoleon.

"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya memeriksa pasien pada saat pasien datang dan didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," terang Latifah.

Latifah menambahkan pada saat melakukan pemeriksaan, terdapat luka memar di daerah wajah, kepala, dan mata sebelah kiri Kace.

"Secara fisik memang pasien mengalami nyeri," pungkas Latifah.

Napoleon yang merupakan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri diproses hukum lantaran diduga menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kace disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(ryn/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK