Buronan Korupsi Dana Kemenag Sulsel Ditangkap
Buronan kasus korupsi dana Block Grant Kementerian Agama Sulawesi Selatan untuk pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Dia buron sejak 2019 lalu.
Buronan kasus korupsi bernama Tjipluk Sri Rejeki (57) itu merupakan direktur dari tiga perusahaan swasta. Dia ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu kemarin (20/7).
"Terpidana kasus korupsi di Kemenag Sulsel telah ditangkap di Surabaya oleh tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soertami.
Penangkapan dilakukan didasari putusan Mahkamah Agung Nomor : 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019. Dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupi.
"Terpidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan penjara. Kemudian terpidana harus juga membayar uang pengganti sebesar Rp 660 juta, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti akan dipidana selama 3 tahun penjara," kata Soertami.
Soertami menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi berulang kali memanggil secara patut usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Namun, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan dan lebih memilih kabur ke Surabaya untuk menghindari putusan pengadilan. Setelah itu, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Usai ditangkap di Surabaya, buronan Tjipluk Sri Rejeki langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar untuk menjalani hukum yang telah dijatuhkan majelis hakim.