Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 124 jaksa dalam setahun terakhir.
Burhanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut diberikan pihaknya melalui satuan kerja di Bidang Pengawasan selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022. Selain 124 jaksa, kata dia, terdapat 47 pegawai tata usaha di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga telah diberikan sanksi.
"Sejak Juli 2021 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin yang terhadap 171 orang, yang terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang jaksa," ujarnya dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut tindakan pelanggaran hingga sanksi yang diberikan pihaknya terhadap 124 jaksa tersebut.
Di sisi lain, Burhanuddin mengatakan, Bidang Pengawasan juga telah mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk.
"Sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan sejumlah capaian Korps Adhyaksa dalam setahun terakhir.
Salah satunya Bidang Tindak Pidana Khusus, yang disebutnya telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 triliun. Hal itu didapati pihaknya usai menyelesaikan 28 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama setahun terakhir.
Sementara itu di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin mengatakan terdapat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp547 miliar.
"Dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,6 triliun," pungkasnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Jaksa Agung pernah menyatakan pihaknya masih menerima laporan terkait adanya 'oknum jaksa nakal'. Ia menyayangkan dalam instansinya masih ada oknum yang justru merusak citra Kejaksaan.
Burhanuddin yakin dan percaya masih sangat banyak aparat yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan.
"Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirobohkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).
Burhanuddin pun menekankan, sudah ada Satuan Tugas (Satgas) 53 dan dirinya terus memberikan surat arahan khusus dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti kehadiran 'oknum kejaksaan nakal'.
(tfq/isn)