Opsi kedua, Bambang menyarankan agar kasus ini sepenuhnya dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Menurutnya, akan lebih mudah jika dikelola Bareskrim, karena Kabareskrim juga berada dalam Timsus.
"Sekaligus untuk memastikan tidak ada saling lempar tanggung jawab antara timsus dengan Polda Metro bila kasus itu diserahkan kepada Polda Metro," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatiran Bambang tak berhenti di situ. Ia takut akhir dari penanganan kasus ini seperti kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab pada Desember 2020 silam di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Bambang melihat ada kemiripan antara dua kasus tersebut. Pertama, terlapor merupakan anggota kepolisian. Kedua, kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pada kasus KM-50, Bambang juga mencium adanya konflik kepentingan. Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi terdakwa penembakan laskar FPI dalam tragedi KM 50.
"Akibatnya juga akan muncul asumsi-asumsi lagi bahwa penanganannya bisa jadi mengadopsi pola penanganan kasus KM-50," ucapnya.
Bukan hanya pada KM-50, akhir serupa juga terjadi pada kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Preseden-preseden itu yang membuatnya sangsi penangan kasus Brigadir J sarat kepentingan.
"Atau kalau ditarik lebih jauh, menggunakan pola yang dilakukan Listyo Sigit saat menjadi Kabareskrim dalam pengungkapan kasus penyiraman pada Novel Baswedan," ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengangap opsi penonaktifan Fadil atau menarik penyelidikan ke Mabes Polri memang bisa dilakukan. Hal itu penting dilakukan untuk memperlihatkan independensi Polda Metro Jaya.
"Bisa alternatif menonaktifkan Kapolda atau kasusnya ditarik ke Mabes Polri, agar bisa tercermin independensi dalam penanganan kasus ini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Abdul pun membeberkan alasan keduanya dapat dilakukan. Abdul mengatakan Fadil harus dinonaktifkan dari tugasnya sebagai Kapolda karena dalam kepolisian sistem yang dipakai adalah komando.
Sementara, kasus itu juga bisa ditarik ke Mabes Polri agar lebih netral dan masyarakat dapat mengawasi proses penyelidikan itu
"Jika tidak dinonaktifkan, garis komando masih aktif. Jadi, kemungkinan tidak netral akan besar. Mengingat hubungan Kapolda dengan pihak terperiksa dekat sebagaimana ditunjukkan ke publik," tuturnya.
"Dengan dinonaktifkan, maka Kapolda tidak punya akses lagi. Demikian juga jika ditangani Mabes akan lebih netral karena diawasi langsung oleh masyarakat dan tim pengawas," tutupnya.
![]() |