Polisi memeriksa 21 saksi terkait kasus meme editan stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keterangan saksi jadi salah satu dasar penetapan Roy sebagai tersangka.
"Setelah itu (pemeriksaan saksi), penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ucap Zulpan pada Jumat (22/7).
Zulpan kemudian mengungkapkan kapasitas 21 saksi terkait kasus tersebut, seperti 13 ahli yang terdiri dari ahli bahasa (3), ahli agama (3), ahli medsos (1), ahli sosiologi hukum (2), ahli pidana (2), dan ahli ITE (2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Zulpan tak membeberkan identitasnya maupun latar belakang 8 saksi minumnya.
Setelah keterangan dari 21 saksi itu dirasa cukup, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menetapkan Roy menjadi tersangka.
Sebelumnya, Zulpan membenarkan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Roy juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar 12 jam.
Setelah itu, Roy Suryo terlihat kembali dan tak menjalani penahanan. Zulpan mengatakan kondisi kesehatan membuat penyidik tidak menahan pakar telematika tersebut.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Jumat (22/7) malam, Roy terlihat dalam keadaan kurang sehat dan lemas saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai hampir 12 jam pemeriksaan.
Bahkan, Roy terlihat sempat menggunakan kursi roda dan mesti dipapah oleh dua orang saat berjalan keluar dari gedung menuju ke mobil.
Roy tak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggunya. Sementara kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni juga hanya menyampaikan bahwa kliennya perlu istirahat.
"Mohon maaf ya, biarin pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra.
Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Roy ditetapkan sebagai berdasarkan laporan dari dua orang berbeda. Laporan pertama dibuatk oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.