Penyelundup Limbah Berbahaya dari Singapura Divonis 7 Tahun Bui
Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman 7 tahun 8 bulan penjara terhadap kapten kapal SB Cramool Equity, Chosmus Palandi atas kasus penyelundupan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari Singapura ke Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ditjen Gakkum LHK Yazid Nurhuda menjelaskan pelaku dijerat menggunakan 2 rezim hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI," kata Yazid dalam keterangan tertulis, Senin (25/7).
Yazid menyebut majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti 1.000 liter limbah cair B3 dirampas untuk dimusnahkan.
Yazid mengatakan putusan Majelis Hakim PN Batam itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengklaim pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan itu. Ia menyebut KLHK akan mengembangkan penyidikan perkara ini terkait kejahatan korporasi lintas batas.
"Saat ini penyidikan Kementerian LHK sedang mendalami sumber limbah yang dibawa oleh Kapal SB Cramoil Equity dan korporasi yang terlibat," kata dia.
"Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan limbah dan pencemaran lintas harus dilakukan untuk melindungi perairan dan lingkungan hidup Indonesia," imbuhnya.