KPK Sita Rumah dan Mobil Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah hingga mobil terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Rumah dan mobil dimaksud diperoleh tim penyidik KPK setelah melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/7).
"Aset dimaksud antara lain berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (26/7).
Ali melanjutkan tim penyidik akan menganalisis berbagai aset tersebut dan mengonfirmasi kepada para saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Terima Rp480 Juta dari Brigita
Ali Fikri menyatakan KPK telah menerima pengembalian uang Rp480 juta dari presenter TV Brigita Purnawati Manohara.
"Informasi yang kami terima, hari ini saksi Brigita Purnawati Manohara (Swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," terang dia.
Ali bilang uang tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi maupun para tersangka.
"Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," imbuhnya.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini masuk dalam daftar buron/DPO KPK setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh KPK.
Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).
(ryn/isn)