Polisi Juga Bakal Jerat Hukum Pemodifikasi Odong-odong Maut di Serang

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 02:23 WIB
Polisi bakal menjerat hukum pihak yang melakukan modifikasi kendaraan menjadi odong-odong maut di Serang.
Ilustrasi. Polisi bakal menjerat hukum pihak yang melakukan modifikasi kendaraan menjadi odong-odong maut di Serang. (Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan bakal menjerat pihak yang melakukan modifikasi kendaraan menjadi odong-odong maut yang menewaskan 9 orang di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitionga mengatakan langkah ini berdasarkan keputusan penyidik Satlantas Polres Serang dengan asistensi Korlantas Polri.

"Sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi, tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan," kata Shinto dalam konferensi pers, Rabu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, odong-odong tersebut merupakan hasil modifikasi dari mobil Isuzu Panther tahun 2010 yang sebelumnya digunakan untuk kendaraan umum.

Shinto menyebutkan langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tak terulang kembali.

"Upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari," ucap dia.

Diberitakan, kecelakaan maut antara odong-odong dan kereta api di perlintasan kereta tanpa palang di Serang, Banten, terjadi pada Selasa (26/7). Menurut data polisi, odong-odong itu membawa 31 penumpang.

Tercatat 9 meninggal dunia dan 22 lainnya mengalami luka berat dan ringan. Para korban luka dirawat di RS Hermina Ciruas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh CNNIndonesia.com, kereta api sempat membunyikan klakson kurang lebih 150 meter sebelum lokasi kejadian.

Namun, saat kejadian odong-odong itu dilaporkan sedang memutar musik dengan suara kencang. Diduga hal ini yang menyebabkan sopir odong-odong tak mendengar suara klakson kereta dan menyeberang rel kereta api.

Akibatnya, odong-odong itu tertabrak kereta dan sempat terpental serta menubruk sebuah mobil carry yang terparkir di dekat lokasi kejadian.

Berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, polisi menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) sebagai tersangka.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER