Polisi: Odong-odong Melaju 40 Km/Jam Saat Tertabrak Kereta di Serang
Polisi menyebut odong-odong yang tertabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten melaju dengan kecepatan 40 kilometer/jam saat melewati perlintasan. Sementara itu, kecepatan kereta 72 kilometer/jam.
"Sesuai dengan hasil analisis TAA (Traffic Accident Analysis), diketahui kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers, Rabu (27/7).
Berdasarkan keterangan saksi, sopir odong-odong berinisial JL memutar musik dengan suara cukup kencang saat peristiwa nahas itu.
Menurut Shinto, warga sekitar lokasi dan penumpang sudah memberikan peringatan kepada sopir odong-odong bahwa kereta api akan melintas. Namun, peringatan itu tidak didengar sopir.
"Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir namun tidak didengar karena adanya noise," ucapnya.
Shinto pun mengatakan sopir odong-odong itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, dia menjelaskan, penumpang dikenakan tarif Rp3.000-Rp5.000 untuk naik odong-odong.
"Rata-rata satu hari empat trip (perjalanan). Setiap kali trip Rp80 ribu sampai Rp100 ribu. Jadi sehari bisa mendapatkan sekitar Rp 400 ribu. Sopir ini belum memiliki SIM," ujar dia.
Berdasarkan olah TKP dan identifikasi, odong-odong tersebut merupakan hasil modifikasi dari mobil Isuzu Panther tahun 2010 yang sebelumnya digunakan untuk kendaraan umum.
Diberitakan, kecelakaan maut antara odong-odong dan kereta api di perlintasan kereta tanpa palang di Serang, Banten, terjadi pada Selasa (26/7). Menurut data polisi, odong-odong itu membawa 31 penumpang.
Tercatat 9 meninggal dunia dan 22 lainnya mengalami luka berat dan ringan. Para korban luka dirawat di RS Hermina Ciruas.
Berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, polisi menetapkan sopir odong-odong sebagai tersangka.
(ynd/dis/tsa)