Berkas Perkara Lengkap, 10 Tersangka DNA Pro Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro dengan 10 orang tersangka telah lengkap atau P21.
"Dari total 4 berkas perkara dengan 11 tersangka, ada 3 berkas dengan 10 tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau sudah P-21," ujar Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (28/7).
Sementara, satu berkas lainnya dengan satu orang tersangka berinisial MA dinyatakan belum lengkap. Perkara ini masih akan dilakukan penelitian lebih mendalam.
"Sedangkan untuk satu berkas perkara dengan satu tersangka belum P-21 (lengkap), masih dilakukan penelitian," tambahnya.
Nurul mengungkap langkah selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Terhadap ketiga berkas di atas yang sudah P-21, rencananya akan dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini Kamis tanggal 28 Juli 2022," tegasnya.
Pelimpahan tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat B-2993/E.3/Eku.1/07/2022 dengan tersangka berinisial JG, RK, R, dan YTS. Sedangkan, berkas II dengan nomor B-2994/E.3/Eku.1/07/2022 memuat daftar tersangka berinisial EDP dan DT.
Empat tersangka lainnya berinisial SR, RS, HAM, dan FYT tertuang dalam surat nomor B-2995/E.3/Eku.1/07/2022.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Dalam kasus ini, total ada 14 tersangka yang sudah dijerat sebagai tersangka. Tiga tersangka hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
(cfd/pmg)