Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan M Kace Digelar 11 Agustus

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 16:13 WIB
Sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte bakal digelar pada 11 Agustus 2022.
Sidang Tuntutan Penganiayaan M Kace dengan terdakwa Napoleon digelar 11 Agustus (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace bakal digelar dua minggu mendatang atau pada 11 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim usai menggelar sidang pemeriksaan terdakwa yang menghadirkan Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa.

"Karena dari terdakwa ataupun penasihat hukum tidak mengajukan saksi meringankan jadi hari ini pemeriksaan atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dinyatakan selesai," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kesempatan penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan kesempatan dua minggu," sambung dia.

Dalam persidangan hari ini, Napoleon kembali diperiksa sebagai terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Napoleon sempat membeberkan sejumlah hal dalam sidang lanjutan ini. Ia mengakui bahwa kotoran atau tinja yang menjadi objek penganiayaan merupakan miliknya. Ia juga mengungkap alasan dirinya melakukan hal tersebut lantaran untuk memberi pelajaran terhadap Kace yang disebut telah menistakan agama.

Meski begitu, Napoleon mengaku merasa bersalah atas tindakannya. Ia menyatakan siap untuk menerima apapun keputusan hakim atas kasus ini.

Adapun Napoleon diduga menganiaya dan melumuri wajah terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace dengan tinja. Setidaknya hal itu telah diungkap saksi yang merupakan eks penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Herli Gusjati Riyanto dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(blq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER