Polisi menangkap seorang pria berinisial AH selaku pemilik akun @rakyatjelata_98 pada Kamis (28/7) buntut penyebaran video hoaks mengenai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun snack video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya, yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari video yang diterima, akun @rakyatjelata_98 membuat konten yang membahas soal pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada akhir tahun 2021.
Akun itu menuding penanganan kasus narkoba tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Harianja disebut sebagai anak kesayangan Irjen Ferdy Sambo sehingga penyidikan kasus itu dihentikan.
Dalam video itu, Polda Metro Jaya juga turut disebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran disebut menutupi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Edwin.
Padahal, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandy dan sembilan anggotanya sudah dicopot dan diperiksa buntut dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus narkoba tersebut.
Polisi mengungkap tersangka AH membuat konten video hoaks tersebut karena motif ekonomi.
"Karena motif ekonomi, di mana tersangka ini setiap upload video postingan akan mendapatkan uang dari snack video," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Kendati demikian, belum diungkap berapa keuntungan yang diraup tersangka dari pembuatan dan penyebaran video hoaks tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut semakin banyak video itu ditonton, semakin besar pula nominal yang diperoleh tersangka.
"Minimal itu Rp50.000 - Rp100.000 kalau ada orang nonton, mungkin satu orang nonton. Jadi makin banyak orang nonton, semakin banyak dia mendapatkan keuntungan tersebut," ucap Auliansyah.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AH pun dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.