Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Beberapa orang di antaranya merupakan petinggi PT WanaArtha Life.
"Menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka antara lain MA,TK, YM, YY, DH, EL, dan RF. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-undang TPPU, dan KUHP.
Kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life ini bermula dari tiga laporan polisi, yakni yang pertama LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada WanaArtha Life karena dinilai melanggar sejumlah aturan. Sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) telah diberikan pada 2021 lalu.
Wanaartha dilarang untuk melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan baik berupa produk asuransi konvensional maupun syariah. Larangan ini berlaku sejak 27 Oktober 2021 hingga perusahaan dapat memenuhi penyebab dikenakannya sanksi.
Sanksi ini dijatuhkan buntut masalah kesehatan keuangan yang dihadapi korporasi tersebut. OJK pun meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan sehingga kewajiban pada pemegang polis dapat ditunaikan.
(tfq/fra)