Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak meminta Mabes Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo lantaran Brigadir J sudah meninggal dunia.
"Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Pasal 77 KUHP berbunyi "Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia."
Kamaruddin menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman itu tak akan jalan lantaran orang yang meninggal tak bisa dimintai pertanggungjawabkan secara hukum.
"Orang hidup saja (yang) gila tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, apalagi orang mati," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang menyeret Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
"Kenapa itu kita lakukan? dalam rangka efektivitas, efisiensi dan manajemen penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (1/8).
Dedi menyatakan pengambilalihan perkara dilakukan juga agar kasus dapat diungkap dengan terang. Dengan begitu, tak ada lagi keraguan yang muncul.
Brigadir J dilaporkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Menurut polisi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di tubuh.
Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa janggal dengan penjelasan polisi tersebut. Akhirnya, polisi melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu 27 Juli lalu.