Berdasarkan catatan tim dokter keluarga terhadap hasil autopsi ulang, ditemukan sejumlah bekas luka seperti sayatan hingga tulang patah di tubuh Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan pergelangan tangan Brigadir J patah. Kondisi serupa juga terlihat pada jari kelingking dan jari manis.
"Pergelangan tangan ini patah. Kemudian jari ini dipatah-patahkan. Jari kelingking, jari manis, dipatah-patahkan," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, temuan-temuan tersebut merupakan hasil autopsi ulang sementara berdasarkan pengamatan. Kamaruddin menegaskan temuan itu bukan hasil akhir dari autopsi ulang.
Merespons temuan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang resmi dari pihak yang berkompeten. Sejauh ini, pihak dokter juga belum membeberkan hasil autopsi.
"Nanti nunggu hasil laboratorium di PDFI [Persatuan Dokter Forensik Indonesia] yang berkompeten untuk menyampaikan," ujarnya
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto belum merespons pertanyaan CNNIndonesia.com hingga berita ini diturunkan.
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disebut sempat berkirim pesan dengan kekasihnya lewat Whatsapp sebelum meninggal dunia. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari kekasihnya, Vera.
Kamaruddin berujar dalam percakapan tersebut diduga Brigadir J masih membaca pesan Vera sebab ditandai dengan centang biru (tanda pesan telah terbaca di Whatsapp).
"Ada komunikasi, ada WhatsApp jam 16.25 WIB masih contreng biru, tapi kita tidak tahu siapa yang menguasai WhatsApp itu," kata Kamaruddin.
Bareskrim Polri memeriksa Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, Selasa (2/8). Agenda pemeriksaan terkait laporan keluarga soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kamaruddin diminta memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justisia. Ia mengatakan pihaknya telah membawa barang bukti dalam pemeriksaan ini yang meliputi pengajuan 11 saksi hingga barang bukti surat-surat.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).
Kamaruddin Simanjuntak meminta Mabes Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Permintaan itu dilakukan lantaran Brigadir J telah meninggal dunia.
"Jadi dilapor di (Polres Jakarta) Selatan oleh ibu Putri katanya sama si bapak. Tapi terlapornya orang mati, maka sesuai pasal 77 itu SP3. Itu tidak akan jalan," ujar Kamaruddin.
Di sisi lain, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/8).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Sarmauli mengatakan pihaknya meminta kepastian hukum dari kepolisian atas laporan ini. Dirinya juga berharap laporan ini segera terungkap secara transparan, mengingat kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.