Kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 Banguntapan Bantul, DI Yogyakarta, dinonaktifkan buntut dari kasus dugaan pemaksaan siswi berjilbab.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan penonaktifkan ini beriringan dengan penyelidikan yang dilakukan Disdikpora.
"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh ngajar dulu sampai nanti ada kepastian," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menegaskan pemaksaan pemakaian jilbab tidak boleh terjadi di sekolah-sekolah negeri.
Ia mengatakan Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah tidak mewajibkan atribut agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Namun, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta didik mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, atau peserta didik itu sendiri.
"Yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan itu melanggar (jika terbukti ada pemaksaan)," ucapnya.
Sultan pun menyayangkan jika siswi yang bersangkutan itu sampai harus pindah sekolah. Diketahui, murid tersebut kini telah difasilitasi untuk bisa bersekolah di satuan pendidikan lain.
Menurut Sultan, pelanggaran serupa tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang.
"Yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu," ujar dia.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyebut penonaktifan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan itu berlaku efektif mulai Kamis ini.
Aji mengatakan penonaktifan ini demi kelancaran kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan. Ia menuturkan yang dinonaktifkan adalah dua guru bimbingan konseling (BK), satu wali kelas, dan kepala sekolah.
Diberitakan, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan adanya salah seorang siswi muslim kelas X SMAN 1 Banguntapanyang mengalami depresi berat karena dipaksa mengenakan hijab ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pertengahan Juli 2022.
Siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami trauma usai salah seorang guru BK memakaikan jilbab kepadanya secara paksa.
Tim Disdikpora mengklaim telah memeriksa dua guru BK dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan. Dari pemeriksaan, guru BK mengaku hanya menawarkan untuk mengajari mengenakan jilbab.
Guru BK tersebut mengklaim menawarkan tanpa memaksa dan siswi yang bersangkutan mengiyakan. Sementara, kepala sekolah menampik ada aturan wajib berjilbab bagi siswi di satuan pendidikan tersebut.
(kum/tsa)