Polri Wanti-wanti Dugaan Turut Serta atau Penyuruh di Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2022 17:13 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memastikan bakal menindak tegas semua yang terlibat di kasus Brigadir J, baik itu yang turut serta atau orang yang menyuruh melakukan penembakan. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Ia kembali menegaskan tak akan tebang pilih dalam menindak personel jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan untuk memerintah melakukan penembakan kepada Brigadir J.

"Jika terbukti melakukan, turut serta melakukan atau dengan kuasanya menyuruh melakukan kami akan tindak tegas," ujar Kabareskrim Agus Andrianto, Kamis (4/8).

Diketahui, Polri telah memeriksa 25 personel yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus di rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Perbuatan-perbuatan yang dilakukan baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari Bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang Pasal 55 atau 56 KUHP," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan mengenai penerapan pasal pada tersangka Bharada E yakni 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56. 

Menurutnya saat ini tim khusus masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kenapa tidak Pasal 340 (pembunuhan berencana) karena masih rangkaian proses yang masih dilakukan seperti yang sudah disampaikan Kapolri," jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 338 tentang Pembunuhan sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Berikutnya Pasal 56 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sebelumnya, sebanyak 25 personel Polri tengah diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan puluhan personel itu tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan pemeriksaan masih berlangsung.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK