Mabes Polri buka suara ihwal penempatan empat perwira kepolisian yang diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa salah satu alasannya yakni berkaitan dengan keselamatan para polisi yang melanggar aturan etik tersebut.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menuturkan ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menambahkan selain faktor keselamatan, alasan keempat orang itu ditempatkan di patsus juga dikarenakan perkara yang sempat mereka tangani sudah menjadi atensi masyarakat luas.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan keempat perwira itu juga sengaja ditempatkan di patsus lantaran dikhawatirkan bakal melarikan diri.
"Dan mengulangi pelanggaran kembali," jelasnya.
Di sisi lain, Ramadhan menjelaskan, penempatan anggota kepolisian di patsus biasanya juga diterapkan sebelum yang bersangkutan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Dalam hal tertentu, penempatan pada patsus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan sebanyak empat perwira di tempat khusus mulai Kamis (4/8) malam, hingga 30 hari ke depan.
![]() Infografis - 25 Polisi Terseret Kematian Brigadir J - reupload revisi |
Diketahui empat perwira itu terdiri dari tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan satu anggota dari Polda Metro Jaya.
Menurutnya, langkah ini ditempuh sebagai bagian dari langkah cepat dalam proses penanganan kasus dugaan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8).
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak menyampaikan identitas detail empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus itu. Dedi hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
(tfq/isn)