Komnas HAM: Banyak yang Tidak Klop di Kronologi Kasus Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan banyak yang tidak klop antara kronologi awal kasus penembakan Brigadir J dengan temuan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Salah satunya terkait penodongan senjata sebelum penembakan. Versi awal dari polisi disebut Brigadir J menodongkan pistol ke istri Sambo, Putri Candrawathi, saat sedang melakukan pelecehan seksual. Menurutnya, tak ada saksi yang menyaksikan penodongan itu.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," kata Taufan dalam diskusi daring, Jumat (5/8).
Hal lainnya, kata dia, adalah keterangan polisi di awal yang menyebut Irjen Ferdy Sambo tengah menjalani tes PCR saat peristiwa terjadi.
"Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya. Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang gak klop," ucap Taufan.
Brigadir J tewas dalam kontak tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Menurut Polri insiden itu dipicu pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri pejabat Polri itu.
Penembakan itu terjadi di Kompleks Polri tepatnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 17.00 WIB. Irjen Sambo disebut sedang melakukan tes PCR ketika baku tembak terjadi.
Dalam perjalanannya, sebanyak 25 personel Polri kemudian diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penembakan itu.
Polisi juga belakangan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Bharada E pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
(yoa/ain)