Pria di Bali Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Janji Akan Dinikahi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 02:30 WIB
Pelaku berinisial IKT (32) yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial NKK (13) di Bali berkali-kali ditangkap.
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/iweta0077)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap pelaku berinisial IKT (32) yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial NKK (13).

"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban tiga kali," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (9/8) malam.

Peristiwa itu, terjadi di sebuah Indekos di kawasan Denpasar Selatan, Bali. Dari pengakuan pelaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologinya, pada tanggal 14 Juli 2022 pelaku berkenalan di facebook dengan korban dan mengirimkan chat lewat messenger untuk mengajak korban ketemuan dan korban meminta pelaku untuk menjemputnya di kos korban di kawasan Denpasar.

Kemudian, setelah dijemput korban diajak ke lapangan Puputan, Denpasar, oleh pelaku dan dibelikan makanan dan pelaku mengajak korban untuk makan di kos korban saja.

Selanjutnya, keduanya ke kamar kos korban dan sampai di kos keduanya masuk ke kamar dan makan bersama. Selesai makan, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mulai menciumi korban pada bibir, pipi dan dahi lalu pelaku pulang.

Kemudian, pada keesokan harinya pelaku kembali datang ke kos korban dengan alasan membawakan makanan, lalu korban dan pelaku makan di dalam kamar kos. Selesai makan, pelaku kembali melakukan pencabulan dengan menciumi bibir dan memegang daerah sensitif lalu menyetubuhi korban.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengatakan akan bertanggungjawab kalau korban nanti hamil dan lalu pelaku pergi pulang," imbuhnya.

Namun, keesokan harinya pada tanggal 16 Juli 2022, pelaku kembali ke kos korban dan kembali mencabuli korban. Namun, aksi bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan kemudian melapor ke polisi.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat, Gunung Agung, Denpasar, pada Rabu (27/7).

Sementara barang bukti yang diamankan,
pakaian korban dan pelaku serta handphone pelaku. Akibatnya kejadian itu korban merasa trauma dan sakit dibagian kemaluannya.

"Yang bersangkutan dikenai Pasal 76D Jo, Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo, Pasal 82 UU RI No 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.

(kdf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER