Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus ini turut dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim.
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 31 anggota Polri telah ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik," kata Agung.
Meski demikian, Agung tak membeberkan lebih lanjut nama-nama 31 orang tersebut.
Kapolri mengatakan personel yang dibawa ke tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok bertambah dari 4 menjadi 11 perwira.
Penambahan jumlah itu seiring proses pengusutan lebih lanjut. Namun, dia tidak merinci nama-nama personel yang dibawa ke tempat khusus.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel. Saat ini, bertambah menjadi 11 orang personel Polri," kata Kapolri.
Para personel Polri yang dibawa ke Patsus antara lain 1 jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, dua kombes, 3 AKBO, 2 komisaris polisi (Kompol), 1 AKP.
"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Kapolri.
Kapolri juga belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya karena timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu [pelecehan seksual]," kata Kabareskrim.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Polri agar memberikan perlindungan terhadap Bharada E melalui LPSK.
"Agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
Pemerintah, lanjut Mahfud, berharap agar penyelesaian kasus kematian Brigadir J secara tegas terbuka dan tanpa pandang bulu.
"Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya sebagaimana visi misi presisi," kata Mahfud.
![]() |