Update Lengkap dari Kapolri dan Kabareskrim soal Peran Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 07:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menguak kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah genap satu bulan tanpa titik terang.

Brigadir J dilaporkan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Namun, Kasus tersebut baru diumumkan tiga hari setelah kejadian.

Belakangan polisi menambah penetapan tersangka baru, dari semula dua orang kini menjadi empat orang. Kapolri dengan tegas menyatakan bahwa Ferdy Sambo menjadi aktor utama kasus penembakan Brigadir J.

Semua skenario dan alibi di awal kasus ini mencuat sudah terpatahkan dengan pelbagai temuan Kapolri.

Berikut ini temuan polisi terkait penembakan Brigadir J:

1. Ferdy Sambo Tersangka, Motif Belum Terungkap

Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kematian Brigadir J. Sambo juga telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo.

Kapolri mengaku masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Sambo memiliki peran untuk menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

"(Tersangka keempat) FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya," kata Agus.

2. Ferdy Sambo Rekayasa Penembakan

Kapolri turut menemukan perkembangan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan polisi sebelumnya. Ia mengatakan penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E atas perintah Sambo.

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.

Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

Kini Sambo sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).

3. Bharada E, Bripka RR dan KM Tersangka

Selain Sambo, Mabes Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Bharada RE, Bripka RR dan asisten rumah tangga berinisial KM. Bharada RE dan Bripka RR selama ini dikenal sebagai ajudan dan sopir Sambo.

Dengan demikian, kini ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan terakhir Irjen FS," kata Kabareskrim.

Kabareskrim juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pertama, Bharada RE berperan menembak korban. RE menembak atas perintah Sambo.

Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Lalu tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

4. Tembak Brigadir J Pakai Pistol Bripka RR

Kapolri juga mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan dengan senjata milik Bripka RR. Penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.

"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bripka RR," kata Kapolri.

Terkait apakah Ferdy juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Kapolri menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," ucap Kapolri.

Infografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Ferdy Sambo dkk Terancam Hukuman Mati


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :