Risma Gandeng PPATK Sampai KPK Bentuk Timsus Awasi PUB dan Bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut akan membentuk tim khusus (Timsus) untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan pengelolaan bantuan sosial (Bansos).
Untuk timsus tersebut, sambung perempuan yang karib disapa Risma itu, juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat Juga : |
"Kami sudah ada PPATK sekarang, yang dulu biasanya kami hanya APH [Aparat Penegak Hukum], ada Kejagung, ini Pak Jamdatun, kemudian KPK, kemudian ada Bareskrim, dan ada BPKP," kata Risma dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Risma mengatakan pembentukan timsus tersebut ditargetkan rampung pada bulan ini. Mereka nantinya bertugas untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana oleh yayasan penyalur dan penghimpun bansos.
"Selama ini kan, kami hanya melakukan koordinasi saat kami akan memproses penyaluran. Nah nanti, ke depan untuk bantuan sosial sampai ke penyalurannya bagaimana," ujar Risma.
"PUB juga begitu, ada beberapa perbedaan data yang nanti kita akan lakukan evaluasi di tim ini," sambungnya.
Media Sosial dan Kemenkominfo
Selain itu, Risma juga mendapat masukan untuk menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pembentukan timsus.
Masukan itu datang karena media sosial kerap dijadikan sebagai sarana promosi seperti yang telah dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang melakukan penyelewengan dana sumbangan masyarakat.
"Selain ACT itu menyerap dana CSR, juga di lapangan mereka juga melakukan sosialisasi melakukan amplifikasi terkait dengan operasional nya dengan menggunakan media sosial," sambung Wakil Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Kombes Eka Mulyana.
Dalam kesempatan yang sama, Eka mengungkapkan A CT menggunakan izin PUB dari Kemensos dalam materi promosinya di media sosial. Padahal hanya ada satu rekening atas nama ACT yang terdaftar di Kemensos.
"Ternyata yang diamplifikasi itu atas nama ACT tapi rekeningnya macam-macam. Sampai ratusan kalau kami hitung," ungkapnya.
Bertalian dengan itu, Eka meminta Kemensos menggandeng Kominfo agar bisa menurunkan materi promosi di media sosial yang tak sesuai izin.
"Nanti Kominfo bisa juga langsung melaksanakan giat take down terhadap izin atau pun rekening-rekening lain yang tidak terdaftar di Kemensos," kata dia.