PN Serang Banjir Karangan Bunga Usai Vonis Eks Pejabat Bea Cukai

CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2022 02:05 WIB
Salah satu petugas keamanan PN Serang, Sahudi memperkirakan puluhan karangan bunga ucapan terima kasih mulai berdatangan pada Selasa 9 Agustus malam.
Karangan bunga membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. (CNN Indonesia/Yandhi)
Serang, CNN Indonesia --

Karangan bunga membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, setelah menjatuhkan vonis kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) dan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) masing-masing 3,5 tahun penjara.

Salah satu petugas keamanan PN Serang, Sahudi memperkirakan puluhan karangan bunga mulai berdatangan pada Selasa 9 Agustus malam. Ia mengaku belum melihat kedatangan karangan bunga saat masih bertugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahudi mengaku beru melihat karangan bunga itu sekitar pukul 06.30 WIB, Rabu (10/8). Ia melihat halaman PN Serang sudah dibanjiri karangan bunga ucapan selamat.

"Malem kayaknya, soalnya kemaren sore belum ada. Izin dulu pastinya, kan ada yang jaga. Saya masuk jam 06.30 wib udah ada karangan bunganya," kata Sahudi, Kamis (11/8).

Sementara pengacara PT Sinergi Karya Utama Panji Satria Utama mengatakan karangan bunga berasal dari berbagai komunitas dan perusahaan di sekitar Bandara Soetta. Menurutnya, mereka hendak mengapresiasi pengadilan, majelis hakim, kejaksaan, hingga penegak hukum yang sudah mengungkap kasus ini.

"Telah memantik ucapan terima kasih dari komunitas bandara dan korban pemerasan, seperti kita lihat pada ucapan di karangan bunga yang memenuhi PN Serang," ujar Panji.

Sebelumnya, ketua majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji masing-masing 3,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka berdua dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(ynd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER