KPK Tangkap Tangan Bupati Pemalang Mukti Agung

CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2022 23:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan sejumlah orang lainnya pada Kamis (11/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan sejumlah orang lainnya pada Kamis (11/8).

"Yang diambil Bupati Pemalang," ujar sumber CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (11/8).

'Operasi senyap' KPK ini salah satunya dilakukan di Jakarta. Para pihak yang tertangkap tangan tersebut dikabarkan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, mereka belum memberikan jawaban.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Mukti baru saja melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang, Rabu (10/8) sore.

Slamet mengisi kekosongan jabatan usai Sekretaris Daerah Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010.

Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) sempat mengeluarkan keterangan pers mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Termasuk perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga sebagai wadah penempatan orang-orang dekat bupati.

"IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers, Senin (18/7) lalu.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

(ryn/fra/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK