Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah istri terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, akhirnya muncul di hadapan publik. Didampingi Ibu Bechi, Nyai Shofwatul Ummah dan kuasa hukumnya, Sunnah mencurahkan isi hatinya di hadapan wartawan, di Surabaya.
Sunnah mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang sedang membelit suaminya itu, adalah hasil rekayasa dan fitnah yang keji.
"Peristiwa ini adalah hasil rekayasa, dan fitnah yang sangat keji, kami keluarga yang paling tahu," kata Sunnah, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku sedih suaminya selama ini dihabisi oleh informasi dan opini yang beredar publik tentang tuduhan perkosaan, tanpa mendapatkan ruang yang berimbang.
"Saya merasa sedih karena suami saya sudah dihabisi duluan sama opini publik," ucapnya.
Menurutnya fitnah itu adalah ulah pihak 'gerombolan' yang tak senang Bechi menjadi calon pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, meneruskan ayahnya KH Muchtar Mu'ti.
"Sejak dulu ada gerombolan yang bolak-balik fitnah Mas Bechi, berkali-kali. Ada tujuan lain dibalik kasus ini. Mereka bisa dibilang mantan keluarga," ujar dia.
Dengan terisak, Sunnah kemudian menceritakan bahwa empat anaknya sering mencari keberadaan ayahnya. Hal itu makin berat, pasalnya ia baru melahirkan putri bungsunya 1,5 bulan lalu.
"Saya juga cemas karena sewaktu-waktu anak saya bisa lihat berita tentang abahnya, mereka sudah bisa baca, sudah bisa lihat di youtube dan bertanya abahnya kemana, hal ini jadi beban psikis bagi saya dan anak-anak saya," pungkas dia.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang. Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun tolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.