Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perlindungan darurat diberikan LPSK per Jumat, 12 Agustus 2022.
Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable, juga suplai logistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan," ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat (12/8).
Bharada E disebut mencabut surat kuasa Deolipa Yumara. Bharada E menunjuk kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.
Deolipa merasa ada yang aneh dari surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E.
Ia mengaku punya kode yang disepakati bersama Bharada E dalam pembubuhan tanda tangan di surat, yakni menyertakan waktu dan tanggal. Namun, di surat pencabutan kuasa, tak ada waktu dan tanggal.
Menurut Deolipa, itu menandakan Bharada E berada dalam tekanan ketika menandatangani surat pencabutan kuasa.
"Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan tanda tangan, itu lu tidak di bawah paksaan, tapi kalau enggak ada tanggal tulisan lu sama jam, itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi," kata dia.
Sementara itu, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan kliennya tak lagi menggunakan jasa Deolipa sebagai kuasa hukum.
Ronny mengklaim orang tua Bharada E yang menghendaki Deolipa diberhentikan jadi kuasa hukum karena 'kebanyakan manggung' daripada memberikan pendampingan hukum.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan timsus sedang berada di Magelang, Jawa Tengah, untuk menelusuri rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Sambo dkk.
Agus menuturkan pihaknya tidak bisa menghilangkan atau mengabaikan rangkaian peristiwa yang memang memperlihatkan bahwa Brigadir J bersama sejumlah pihak terkait bertolak dari Magelang ke Jakarta beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus kepada wartawan, Minggu (14/8).
LPSK Putuskan Status Perlindungan Putri Hari Ini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan status perlindungan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi (PC), pada hari ini Senin (15/8).
Mereka akan menggelar konferensi pers pada pukul 13.00 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, hari ini, Senin (15/8). Pemeriksaan TKP dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM akan didampingi oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dalam pemeriksaan TKP tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Sambo dkk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan ada konsekuensi yang diberikan bila JPU yang ditugaskan tidak profesional.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun/untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," kata Ketut dikutip Minggu (14/8).