Update Sepekan Kasus Ferdy Sambo: Cek TKP Magelang, Dikawal 30 Jaksa
CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 12:01 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ferdy Sambo tersangka. (Arsip Istimewa via Detikcom)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perlindungan darurat diberikan LPSK per Jumat, 12 Agustus 2022.
Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable, juga suplai logistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan," ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat (12/8).
Bharada E Cabut Kuasa Deolipa
Bharada E disebut mencabut surat kuasa Deolipa Yumara. Bharada E menunjuk kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.
Deolipa merasa ada yang aneh dari surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E.
Ia mengaku punya kode yang disepakati bersama Bharada E dalam pembubuhan tanda tangan di surat, yakni menyertakan waktu dan tanggal. Namun, di surat pencabutan kuasa, tak ada waktu dan tanggal.
Menurut Deolipa, itu menandakan Bharada E berada dalam tekanan ketika menandatangani surat pencabutan kuasa.
"Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan tanda tangan, itu lu tidak di bawah paksaan, tapi kalau enggak ada tanggal tulisan lu sama jam, itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi," kata dia.
Sementara itu, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan kliennya tak lagi menggunakan jasa Deolipa sebagai kuasa hukum.
Ronny mengklaim orang tua Bharada E yang menghendaki Deolipa diberhentikan jadi kuasa hukum karena 'kebanyakan manggung' daripada memberikan pendampingan hukum.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan timsus sedang berada di Magelang, Jawa Tengah, untuk menelusuri rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Sambo dkk.
Agus menuturkan pihaknya tidak bisa menghilangkan atau mengabaikan rangkaian peristiwa yang memang memperlihatkan bahwa Brigadir J bersama sejumlah pihak terkait bertolak dari Magelang ke Jakarta beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus kepada wartawan, Minggu (14/8).
LPSK Putuskan Status Perlindungan Putri Hari Ini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan status perlindungan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi (PC), pada hari ini Senin (15/8).
Mereka akan menggelar konferensi pers pada pukul 13.00 WIB.
Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, hari ini, Senin (15/8). Pemeriksaan TKP dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM akan didampingi oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dalam pemeriksaan TKP tersebut.
30 Jaksa Kawal Kasus Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Sambo dkk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan ada konsekuensi yang diberikan bila JPU yang ditugaskan tidak profesional.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun/untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," kata Ketut dikutip Minggu (14/8).
Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan dalam sepekan terakhir.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta yang terungkap selama proses penyidikan terhadap kasus yang diduga turut menyeret puluhan personel polisi lainnya tersebut. Di antaranya:
Ferdy Sambo Tersangka
Pada Selasa (9/8), polisi mengumumkan telah memproses hukum empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (sopir istri Sambo), Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan istri Sambo), dan KM (sopir istri Sambo).
Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Polisi menduga Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan perdana terhadap Sambo yang berstatus tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).
Dalam pemeriksaan itu, berdasarkan keterangan polisi, Sambo mengaku marah saat mendengar laporan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir J. Menurut Sambo, laporan itu diperoleh langsung dari Putri.
Atas dasar itu, Sambo disebut memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Tim khusus Polri menghabiskan waktu tujuh jam untuk mendapat pengakuan Sambo tersebut.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Sambo mengaku telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, ia meminta maaf kepada Polri dan masyarakat luas.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ujar Arman membacakan pesan Sambo.
Satgasus Merah Putih Dibubarkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dipimpin Sambo.
Pembubaran itu merespons kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Sambo.
"Satgasus Polri, Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgasus Polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8).
Polri Setop Laporan Kasus Pelecehan Putri Candrawathi
Penyidik Polri menghentikan penanganan laporan kasus dugaan pelecehan seksual istri Sambo, Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang diduga dilakukan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan dua kasus yang dilaporkan tersebut masuk ke dalam kategori obstrucion of justice atau upaya menghalangi proses hukum.
"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi suatu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 [pembunuhan berencana]," ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Ferdy Sambo tersangka. (Arsip Istimewa via Detikcom)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perlindungan darurat diberikan LPSK per Jumat, 12 Agustus 2022.
Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK adalah penebalan pengamanan di Rutan Bareskrim, memasang CCTV portable, juga suplai logistik.
"Cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan terakhir mendatangkan rohaniawan," ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat (12/8).
Bharada E Cabut Kuasa Deolipa
Bharada E disebut mencabut surat kuasa Deolipa Yumara. Bharada E menunjuk kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.
Deolipa merasa ada yang aneh dari surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E.
Ia mengaku punya kode yang disepakati bersama Bharada E dalam pembubuhan tanda tangan di surat, yakni menyertakan waktu dan tanggal. Namun, di surat pencabutan kuasa, tak ada waktu dan tanggal.
Menurut Deolipa, itu menandakan Bharada E berada dalam tekanan ketika menandatangani surat pencabutan kuasa.
"Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan tanda tangan, itu lu tidak di bawah paksaan, tapi kalau enggak ada tanggal tulisan lu sama jam, itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi," kata dia.
Sementara itu, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan kliennya tak lagi menggunakan jasa Deolipa sebagai kuasa hukum.
Ronny mengklaim orang tua Bharada E yang menghendaki Deolipa diberhentikan jadi kuasa hukum karena 'kebanyakan manggung' daripada memberikan pendampingan hukum.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan timsus sedang berada di Magelang, Jawa Tengah, untuk menelusuri rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Sambo dkk.
Agus menuturkan pihaknya tidak bisa menghilangkan atau mengabaikan rangkaian peristiwa yang memang memperlihatkan bahwa Brigadir J bersama sejumlah pihak terkait bertolak dari Magelang ke Jakarta beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus kepada wartawan, Minggu (14/8).
LPSK Putuskan Status Perlindungan Putri Hari Ini
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan status perlindungan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi (PC), pada hari ini Senin (15/8).
Mereka akan menggelar konferensi pers pada pukul 13.00 WIB.
Komnas HAM Cek TKP Duren Tiga
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, hari ini, Senin (15/8). Pemeriksaan TKP dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM akan didampingi oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dalam pemeriksaan TKP tersebut.
30 Jaksa Kawal Kasus Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Sambo dkk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan ada konsekuensi yang diberikan bila JPU yang ditugaskan tidak profesional.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun/untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," kata Ketut dikutip Minggu (14/8).