Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan tiba di Indonesia pada siang hari ini, Senin (15/8).
Juniver mengatakan Surya Darmadi kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penyerobotan lahan.
"Hari ini landing, masih dalam perjalanan," kata Juniver saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajan tetapi, Juniver belum bisa memastikan dimana kliennya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi usai tiba di Indonesia.
"Riksanya apakah di KPK-Kejaksaan saya belum tau. Nanti kita koordinasi," kata dia
Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8).
"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.
Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Thamsir saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih. Sedangkan Surya masih berstatus buron.
Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya.
Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura.