Komnas HAM Upayakan Periksa Ulang Bharada E Hari ini
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mengupayakan untuk bisa memeriksa kembali Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Bareskrim Polri hari ini.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat kepastian terkait waktunya.
"Kami berharap demikian tapi memang belum ada kepastian soal waktunya," kata Anam kepada wartawan, Senin (15/8).
Komnas HAM sebelumnya sudah memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo lainnya. Namun, Komnas HAM berencana melakukan pemeriksaan ulang.
Pasalnya, Bharada E kerap mengubah keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Bharada E mengakui menembak Brigadir J karena mendapat instruksi dari Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tak terkejut dengan perubahan keterangan yang dilontarkan Bharada E terkait peristiwa penembakan Brigadir J.
Oleh sebab itu, ia berkata setiap keterangan yang dikumpulkan akan selalu diuji dengan keterangan atau data lainnya.
"Jadi kami tidak terkejut dengan perubahan pengakuan Barada E maupun info tentang posisi Ricky," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (10/8).
Terkait itu, Bharada E saat ini telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.