LPSK Sebut Peran Bharada E Minor di Kasus Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 22:33 WIB
LPSK menyebut peran minor Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena mendapat perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut peran Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK menilai Bharada E memiliki peran kecil karena mendapatkan perintah dari atasannya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan Bharada E dalam pembuatan skenario perencanaan pembunuhan yang didalangi oleh Sambo yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menurut catatan kami, memang Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana, tetapi dengan peran yang minor, karena dia mendapatkan perintah dari atasannya," kata Ketua LPSK Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Hasto sekaligus menginformasikan hasil asesmen dan pemeriksaan terhadap Bharada E dalam beberapa hari terakhir. LPSK sudah memutuskan bahwa Bharada E layak dilindungi dalam kapasitasnya sebagai Justice Collaborator (JC).

JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

"Jadi putusan [JC Bharada E] ini sudah resmi. Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita berikan sejak dua hari yang lalu kita cabut, dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ujar Hasto.

Dalam pusaran tragedi kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER