Keluarga Korban Pengeroyokan di SMA 70 Jakarta Berdamai dengan Pelaku

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 03:36 WIB
Ibu korban memaafkan pelaku pengeroyokan anaknya, siswa SMAN 70 Jakarta, dan meminta pembayaran kompensasi untuk disalurkan ke yayasan.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan di SMAN 70 Jakarta. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga korban perundungan dan pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta, TOD, memutuskan untuk berdamai dengan enam pelaku yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Cipinang usai ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir Mei 2022.

Enam pelaku tersebut merupakan kakak kelas TOD yang baru saja dinyatakan lulus pada 13 Mei 2022 dari SMA Negeri 70 Jakarta. Lima pelaku diketahui berusia 18 tahun, sementara seorang lainnya berusia 17 tahun. Motif perundungan itu dipicu masalah senioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak korban setuju dan sepakat untuk mencabut LP dengan membuat BAP pencabutan dan menyerahkan surat permohonan pencabutan LP kepada Kapolres Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2022," kata Kuasa Hukum Keluarga TOD, Rully Arif Prabowo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Rully melanjutkan, pihak keluarga memutuskan untuk mencabut laporan baru-baru ini usai pertimbangan dari Ibu TOD, yakni Noviani yang merasa tidak sampai hati apabila keenam pelaku tersebut mendekam di penjara.

Namun demikian, Noviani meminta keluarga dari enam pelaku untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni, masing-masing dari pelaku membayar kompensasi sebesar Rp70.022.000, sehingga total kompensasi yang terkumpul sebesar Rp430.132.000.

Total jumlah kompensasi itu tidak diberikan kepada keluarga korban melainkan didonasikan seluruhnya kepada enam yayasan yang telah ditunjuk korban. Yayasan yang dimaksud yakni Yayasan Indonesia Peduli Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta.

Kemudian Yayasan Sarana Penghafal Alquran di Depok, Yayasan Rumah Cahaya Rasulullah di Bekasi Barat yang bekerja sama dengan Yayasan Al Fajar Berseri di Tambun, Bekasi. Selanjutnya Yayasan Sayap Ibu di Jakarta, Yayasan Percik Insani di Bandung, serta Yayasan Bhakti Luhur di Malang, Jawa Timur.

"Dengan demikian, masa kasus pengeroyokan anak di bawah umur dinyatakan telah selesai karena adanya perdamaian," jelas Rully.

Dalam kesempatan yang sama, Noviani mengaku awalnya pihaknya menginginkan agar keenam pelaku tersebut dihukum sebagaimana mestinya. Pasalnya, sang buah hati telah mengalami pengeroyokan hingga babak belur hingga pembuluh mata korban pecah.

Namun demikian, mendekati 60 hari penahanan keenam pelaku, Noviani berdiskusi dengan suaminya, Endang Darmadi, untuk memaafkan perbuatan para pelaku dan mencabut laporan polisi bernomor LP/1234/V/2022/RJS serta memutuskan untuk melakukan restorative justice per 10 Agustus 2022.

Akhirnya, Noviani meminta konsultan hukum mereka untuk mencari cara terbaik agar perkara perundungan dan pengeroyokan ini tidak sampai di pengadilan, namun harus ada sesuatu kewajiban yang harus pelaku rasakan untuk membuat efek jera, yakni dengan pembayaran kompensasi.

"Kalau ditanya, pastinya kalau kita argue atau berantem sama orang itu tidak susah ya. Tapi kalau berantem sama diri sendiri, apakah saya punya hati menjebloskan keenam anak ini di Cipinang," ujar Noviani sambil terisak.

Kepala Sekolah SMA Negeri 70 Jakarta Ratna Budiarti juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga kepada institusi dan pelajar di SMA Negeri 70 Jakarta agar tidak ada lagi perilaku perundungan dalam bentuk apapun ke depannya.

"Permasalahan ini sudah selesai dengan dilakukan kesepakatan perdamaian yang sama-sama disepakati dengan keikhlasan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Sehingga kita berharap dari pihak sekolah setelah ini tidak ada kejadian [perundungan] lagi," ujar Ratna.

Kronologi Pengeroyokan

Aksi perundungan dan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMA Negeri 70 Jakarta dilakukan oleh enam pelaku. Mereka merupakan kakak kelas korban.

Mereka yakni DAA, BRL, NGA, KB, MZA, da AEFS. Keenamnya dibebaskan dari Rutan Cipinang per 10 Agustus usai keluarga korban memutuskan untuk berdamai.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga TOD, Rully Arif Prabowo, pengeroyokan itu terjadi pada 28 Mei lalu. Aksi dilakukan di seputaran Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada dini hari pukul 01.30 WIB.

Pengeroyokan dilakukan di dalam sebuah mobil. Disebutkan TOD diajak naik mobil bersama enam pelaku dengan kondisi kedua mata ditutup. Selama berada di mobil, TOD mendapatkan perlakuan kekerasan. Setelah sekitar dua jam diajak berkeliling, TOD diturunkan di Halte depan SMA Negeri 70 Jakarta.

"Kondisi TOD setelah dikeroyok babak belur, bengkak dan berdarah di daerah muka dan mata, pembuluh matanya pecah. TOD juga mengalami pukulan-pukulan di bagian tubuh lainnya yang bisa saja berdampak buruk di kemudian hari," kata Rully di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Keluarga yang kaget melihat kondisi TOD langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Mei dengan nomor laporan polisi LP/1234/V/2022/RJS. Polres Jakarta sebelumnya juga telah merujuk TOD untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Adapun setelah keluarga melapor, polisi menangkap lima pelaku, sementara seorang lainnya yakni DAA sempat menjadi DPO selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Keluarga korban kemudian sempat dipanggil sebanyak dua kali oleh dinas pendidikan DKI Jakarta pada 29 Juni dan 12 Juli untuk mediasi bersama keluarga pelaku. Namun keluarga korban enggan datang lantaran merasa apa yang diperbuat pelaku merupakan tindak kriminal, lagipula pelaku bukan lagi masuk kriteria usia anak-anak.

(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER