Gerepe Konsumen, Tukang Parkir di Blok M Dijerat UU TPKS

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 09:55 WIB
Seorang tukang parkir kafe di Blok M, Jakarta Selatan ditangkap polisi usai meraba tubuh konsumen. Dia dijerat pasal dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ilustrasi. Seorang tukang parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang tukang parkir di sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan ditangkap polisi terkait kasus dugaan pelecehan. Pelaku dijerat dengan pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Aksi pelecehan itu dilakukan ED terhadap korban SS pada Jumat (12/8). ED langsung diamankan oleh sekuriti setempat dan kemudian dibawa ke pihak berwajib.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurman menjelaskan bahwa pelecehan terjadi saat korban sedang berada di toilet. Pintu toilet tidak tertutup rapat, sehingga pelaku bisa mengintipnya.

"Akhirnya dia (pelaku) nengoklah dari sela-sela pintu itu yang di bawah, ngintip lah. Sesudah gitu pas udah ngintip kemudian dia kan teriak tuh, enggak jadilah dia kencing yang korbannya," tuturnya.

Tak lama kemudian, korban keluar dari toilet. Setelah itu, pelaku lantas melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan meraba bagian tubuh korban.

"Pas dia (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) peganglah payudaranya itu," ucap Nurma.

Korban lalu berteriak hingga menuai perhatian sekitar. Pelaku lalu diamankan oleh pihak sekuriti setempat. Setelahnya, aksi pelecehan itu dilaporkan ke pihak berwajib, sekaligus menyerahkan pelaku.

Saat ini, pelaku berinisial ED itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, ED mengaku melakukan aksinya karena sedang mabuk.

Namun, kata Nurma, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka ED tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika.

"Dia kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," ujar Nurma.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER