Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui proses perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal demikian merupakan salah satu rekomendasi Badan Pengkajian MPR terkait PPHN.
"Untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menilai PPHN perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD 1945, tetapi harus di atas Undang-undang.
Ia menilai sepatutnya PPHN diatur melalui Ketetapan (TAP) MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD-1945. Namun, Ia mafhum gagasan untuk melakukan amendemen UUD 1945 tersebut sangat sulit untuk direalisasikan.
Karena itu, Ia mengatakan PPHN nantinya akan diatur melalui TAP MPR dengan mekanisme melalui konvensi ketatanegaraan.
"Urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," kata dia.
Di sisi lain, Bamsoet juga menjelaskan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara.
Untuk menindaklanjuti kajian itu, Bamsoet mengatakan MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR di awal bulan September.
"Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR," kata dia.