Perihal Bendera Aceh sendiri sudah dituangkan dalam regulasi yang dibuat legislatif Provinsi Aceh: Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Namun, sejauh ini produk hukum daerah itu masih 'menyangkut' di Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dasar legalitas itu juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 246 ayat (2) yang berbunyi selain bendera Merah Putih sebagai bendera Nasional, pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan
Keinginan Mualem ini tentu ingin mengakhiri polemik yang selama ini terjadi. Setiap milad GAM pada 4 Desember, mantan kombatan GAM selalu merayakannya dengan menaikkan bendera Aceh.
Hanya saja bendera itu tidak lama berkibar, karena langsung diamankan aparat TNI-Polri. Kasus terakhir, bahkan melibatkan eks Panglima GAM Wilayah Pase, Zulkarnaini Hamzah atau Tgk Ni yang dipanggil polisi dengan tuduhan dugaan makar terkait pengibaran bendera bintang bulan pada 2021 silam.
![]() |
Diketahui selama ini sejumlah politisi yang berasal dari eks kombatan yang duduk di bangku DPR Aceh sudah melakukan desakan-desakan agar pemerintah Indonesia mengizinkan bendera yang dinilai sebagai identitas dari Tanah Rencong itu berkibar.
Keinginan tentang bendera Aceh berkibar saat itu seakan pupus, sejak 2019 silam kala Mendagri saat itu Tjahjo Kumolo menyebut bahwa qanun tentang bendera Aceh sudah dicabut alias dibatalkan.
Mendengar pernyataan itu, Petinggi GAM yang dipimpin Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Alhaytar, Muzakir Manaf dan lainnya langsung menghadap Presiden Joko Widodo pada Februari 2020. Pembahasan dalam pertemuan itu melebar, bukan hanya membahas soal bendera saja, namun juga butir-butir nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang belum direalisasikan pemerintah pusat RI.
"Kami beri masukan kepada beliau (Presiden) bahwa perdamaian Aceh sudah berlangsung belasan tahun, ada beberapa poin di MoU yang belum selesai. Kami harap supaya pemerintah selesaikan semuanya," ujar Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud dalam keterangannya saat itu, pada Kamis, 13 Februari 2020.
Presiden saat itu menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk mengatasi persoalan ini. Bahkan Jokowi memberi waktu tiga bulan agar ada solusi atas persoalan tersebut.
Namun akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia membuat target tiga bulan penyelesaian itu tertunda. Pemerintah justru berjibaku untuk menyelesaikan persoalan Covid-19 dan isu soal penyelesain butir-butir MoU Helsinki kembali terhenti.
Terkait posisi pemerintah pusat terkini soal pengibaran Bendera Aceh, CNNIndonesia.com, menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respons.
Terakhir, pembahasan soal bendera Aceh datang dari Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani yang bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian untuk membicarakan kemungkinan pengibaran bendera Aceh di bawah bendera merah putih.
Hal itu bukan tanpa alasan, Ahmad Muzani saat berkunjung ke Aceh juga mendapat desakan dari para tokoh-tokoh Aceh untuk mengkomunikasikan persoalan bendera dengan pemerintah pusat.
"Dimungkinkannya bendera Aceh yang bisa dikibarkan bersamaan di bawah bendera merah putih, itulah hal-hal yang ditandatangani di perjanjian Helsinki," kata Muzani, Rabu (13/4).
(dra/kid)