Pengacara Ungkap Chat Putri ke Adik Brigadir J: Abang Kau Rajin Kali
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membantah pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang menyebut istrinya Putri Chandrawati dilecehkan oleh anak buahnya tersebut,
Kamaruddin mengatakan hal itu lantaran Putri disebutnya masih sempat bertukar pesan singkat dengan adik Brigadir J, Bripda LL Hutabarat. Ia mengatakan salah satu pesan singkat yang dikirim Putri berisikan foto Brigadir J yang sedang menyetrika baju.
"Menyetrika baju anak Ferdy Sambo maupun ibu Putri. Lalu ketika dipotret, almarhum setrika baju, baju sekolah, dikirim ke adiknya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
Kamaruddin mengatakan Putri juga membubuhkan pesan yang berisikan pujian terhadap Brigadir J. Putri, kata dia, bahkan menyebut Brigadir J merupakan sosok yang rajin dalam bekerja.
Selain itu, Putri juga disebut sempat mengundang Bripda LL Hutabarat untuk datang ke Magelang. Sekaligus untuk merayakan ulang tahun pernikahan antara Putri dengan Sambo.
"Lihat ini abang kau, rajin kali, kau datanglah ke sini bantuin abangmu. Dia multitalenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak yang dikerjakan," tiru Kamaruddin.
Dia menilai Putri sama sekali tidak memiliki masalah dengan Brigadir J. Kamaruddin justru mempertanyakan peristiwa yang dinilai Sambo telah melukai martabat keluarga.
"Artinya disitu ibu Putri tidak ada masalah, tidak tergoncang. Adiknya juga menyampaikan selamat ulang tahun perkawinan yang ke 22 dan bahkan diajak ke Magelang," ujarnya.
Di sisi lain, Kamaruddin mengungkapkan, pertikaian justru terjadi antara Sambo dan Putri di Magelang. Peristiwa itu pula yang menurutnya membuat Sambo pulang ke Jakarta lebih awal dari Putri.
"Jadi terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yg menyatakan ada sesuatu di Magelang. Dialah yang ada sesuatu dengan ibu dan dialah yang ada sesuatu dengan si cantik," pungkasnya.
Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.
Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.
Polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.