Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo. Menurutnya, Putri juga tak merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarga terkait tudingan kekerasan seksual oleh Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
"Maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351, ayat (3)," sambungnya.
Kamaruddin mengaku sudah menyampaikan langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianti dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi.
Ia menyebut juga turut menyertakan istri Sambo dalam laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diusut oleh Bareskrim Polri.
"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.
Di sisi lain, Kamaruddin mengatakan dirinya akan tetap membuat laporan baru yang langsung merujuk kepada Putri Chandrawathi. Hanya saja, pelaporan itu membutuhkan waktu karena harus mendapat kuasa secara langsung dari pihak keluarga.
"Saya harus ke Jambi dulu, untuk melaporkan perbuatan lainnya, tapi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia tersangka," ujarnya.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Putri Chandrawati, Arman Hanis terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat dan telepon yang dilayangkan tidak direspon oleh Arman Hanis
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
(tfq/fra)