Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.
Bharada E yang jadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat tidak ditempatkan di rumah aman atau safe house.
"Kami berkolaborasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengamanan, memastikan Bharada E aman, selamat, dan keterangannya bisa dipertahankan sampai dengan di persidangan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin mengatakan Bharada E tidak ditempatkan di safe house karena statusnya sebagai tahanan polisi.
Namun, LPSK dan Bareskrim Polri akan memastikan tidak ada penyiksaan terhadap Bharada E di rutan. Penebalan keamanan akan dilakukan untuk menjamin keselamatan Bharada E.
"Kita akan memastikan bahwa keamanannya di rutan, kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antar tahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," ujarnya.
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, Bharada E mengajukan permohonan jadi justice collaborator ke LPSK. Permohonan itu dikabulkan karena Bharada E dinilai tak memiliki niat membunuh dan bukan pelaku utama dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
(lna/tsa)