Kawan Lama Group Beri SP3 Karyawan Terseret Dugaan Pelecehan
Kawan Lama Group menyatakan telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada karyawan yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang karyawati berinisial RF.
Pernyataan itu diungkapkan dalam tanggapan lanjutan Kawan Lama Group usai melakukan pendalaman kasus dugaan pelecehan seksual yang viral baru-baru ini.
Kawan Lama menyatakan interaksi dalam grup chat pertemanan itu di luar kewenangan perusahaan karena menjadi ranah privasi. Namun, pihaknya menemukan satu interaksi yang melanggar peraturan perusahaan sehingga memutuskan untuk memberi SP 3 kepada karyawan terkait.
"Meskipun demikian, pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group," tulis VP Government Relations Kawan Lama Group Dasep Suryanto dalam keterangan resmi diunggah di media sosial, Selasa (16/8).
"Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3)," lanjut Dasep.
Dasep juga mengonfirmasi bahwa korban yang sebelumnya berstatus sebagai karyawan perusahaan telah resmi mengundurkan diri.
RF sebelumnya mengajukan pengunduran diri secara tertulis pada Jumat (12/8) dengan alasan kepentingan keluarga untuk mengurus anak. Ia juga sempat memberikan keterangan soal kejadian pelecehan kepada Kawan Lama Group pada Senin (15/8).
"Kawan Lama Group menyetujui permohonan pengunduran diri RF efektif pada hari Senin, 15 Agustus 2022," tulis Dasep.
Meski demikian, korban yang diwakili Richo Pramono selaku suami masih akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Ia juga menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.
"Konsultasi dengan polisi kemarin. Betul sedang tahap proses hukum," kata Richo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8).
"Kemarin prosesnya baru konsultasi aja. Baru sampai di situ dulu. Sementara ada beberapa tahapan yg sedang saya lakukan," lanjut Richo.
Sebelumnya, Richo melalui akun Twitter pribadinya @jerangkah mengungkap kronologi pelecehan seksual yang dialami istrinya.
Dalam utas yang diunggah, diceritakan bahwa korban mendapat pelecehan berupa chat di sebuah grup Whatsapp pertemanan kantor.
Chat itu muncul setelah korban diminta menjadi model foto produk kantor, tepatnya saat fotografer mengambil foto bagian punggung korban tanpa izin dan dalam kondisi belum proses pemotretan.
Foto itu kemudian diunggah dan dibagikan ke grup, hingga mendapat tanggapan berupa komentar dengan kalimat tidak pantas.
"Bermula saat fotografer mengambil salah satu frame foto tanpa seizin istri saya di bagian punggung. Foto tersebut tidak digunakannya untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istri saya di grup Whatsapp," katanya dalam utas tersebut.
(frl/ain)