Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pembentukan panitia ad hoc terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) akan disahkan dalam sidang paripurna September mendatang.
Panitia ad hoc nantinya bakal menindaklanjuti hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR soal payung hukum dan subtansi PPHN.
"Rapat gabungan juga sudah menyetujui komposisi secara proporsional anggota panitia ad hoc MPR yang akan kita tetapkan dan serahkan di sidang MPR awal September atau pertengahan September mendatang," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet mengatakan tugas utama panitia ad hoc menyusun subtansi isi PPHN sebagai pegangan pemerintah dalam jangka panjang.
Ia menuturkan, terkait payung hukum, ada dua opsi yang diusulkan Badan Pengkajian MPR, yaitu undang-undang atau melalui konvensi ketatanegaraan.
"Apakah nanti ujungnya MPR sepakat dengan konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat seluruh elemen bangsa dalam jangka panjang atau cukup dengan undang-undang," ucapnya.
Adapun dalam Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8), Bamsoet telah menyampaikan bahwa PPHN yang tengah dirancang MPR tidak akan melalui amendemen UUD 1945.
Ia juga menyatakan kehadiran PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang berlaku saat ini.
"Hadirnya PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama," kata dia.
(dmi/tsa)