DPR Respons Gaduh Keppres Baru Jokowi Putihkan Pelanggar HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons tudingan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang baru akan memutihkan pelanggar HAM berat masa lalu.
Menurutnya, keppres itu justru bentuk pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di Indonesia. Dia berkata, jalur hukum akan selalu menjadi pilihan utama dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Menanggapi berbagai seruan di masyarakat, kami di Komisi III melihatnya penyelesaian non-yudisial ini adalah pelengkap. Jadi Kalau kata Komnas HAM ini alternatif, kalau menurut saya ini pelengkap. Artinya ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik namun tidak berlarut-larut dan melelahkan," kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/8).
"Namun tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum, Saya kira tidak jelek," sambungnya.
Dia menyatakan, pemerintah masih terus memproses kasus HAM berat secara hukum hingga sekarang. Salah satunya, menurutnya kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Jokowi juga sudah menegaskan komitmen menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pada faktanya, penyidikan atas kasus HAM masa lalu terus berjalan di kejaksaan. Selain itu, Pak Jokowi sendiri sudah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM di masa lalu," ujar politikus Partai NasDem itu.
"Jadi dalam hal ini, saya yakin pak Jokowi serius dan sekali lagi, penyelesaian nonyudisial itu hanya pelengkap semata," tambah Sahroni.
Sebelumnya, Setara Institute menilai keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang baru diteken Presiden Joko Widodo akan menguatkan impunitas dan memutihkan pelanggar HAM berat masa lalu.
Ketua Setara Institute Hendardi memandang keppres tersebut menunjukkan bahwa Jokowi tidak mampu dan tidak mau menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.
"Setara Institute memandang pembentukan 'Tim PAHAM' hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan negara," kata Hendardi dalam keterangan pers, Selasa (16/8).
Berdasarkan draf Keppres yang beredar, Hendardi mengatakan tim bentukan Jokowi itu beranggotakan sejumlah orang yang dianggap bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut dia, alih-alih memproses kasus pelanggaran HAM sesuai mandat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan.
Ia pun mengatakan pembentukan tim tersebut akan berdampak pada pencarian kebenaran untuk memenuhi hak korban dan publik. Sebab, penyelesaian secara yudisial menjadi opsional.