Komnas HAM Belum Terima Salinan Keppres Penyelesaian Non-yudisial

CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2022 18:28 WIB
Komnas HAM belum mendapat salinan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang diteken Jokowi.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya belum mendapat salinan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

Sandrayati mengatakan salinan dokumen Keppres tersebut telah beredar, namun menurutnya keabsahannya belum bisa dipastikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampai hari ini belum mendapat salinan dari Keppres tersebut. Saya tidak mau mengomentari sesuatu yang belum saya baca secara langsung," kata Sandrayati, Kamis (18/8).

"Jadi beredar memang ada teks yang katanya salinan, tapi kan saya tidak bisa tahu keabsahannya," imbuhnya.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab juga mengatakan demikian. Ia menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui tim yang dimaksud Jokowi akan bekerja terdiri dari siapa saja dan bagaimana metode kerjanya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan menunggu isi Keppres tersebut dibuka ke publik oleh pemerintah terlebih dulu.

Secara hukum, ia menjelaskan sampai saat ini penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 hanya melalui pengadilan HAM.

Ia berkata Komnas HAM hanya fokus kepada tugas pokoknya sebagaimana yang dimaksud oleh UU tersebut, yaitu sebagai penyelidik pelanggaran HAM dalam kerangka criminal justice system.

Meskipun pihaknya tak memungkiri bahwa dalam Pasal 47 UU tersebut dinyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya jalan di luar pengadilan melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan Pasal 47 itu yang dimaksud oleh Pak Presiden, saya tidak memiliki informasi yang cukup untuk itu," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan.

Sementara itu, Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sudah diteken. Hal itu ia umumkan dalam pidato kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8).

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER