Komnas Perempuan menyayangkan pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut Putri Candrawathi, istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak koperatif karena sulit dimintai keterangan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi khawatir pernyataan itu menyudutkan Putri.
"Kami memang menyayangkan sejumlah pernyataan-pernyataan, seperti misalnya pernyataan bahwa Ibu P tidak kooperatif, tidak sungguh-sungguh," kata Siti kepada wartawan, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan itu bisa menjadi semacam membebankan kesalahan itu kepada Ibu P (Putri). Bahwa seakan-seakan ia tidak kooperatif," imbuhnya.
Apalagi, kata Siti, berdasarkan pemantauan LPSK sendiri Putri memang dalam kondisi belum siap dimintai keterangan terkait asesmen permohonan perlindungannya.
"Padahal kemudian hasil pemeriksaan atau hasil observasi yang dilakukan LSPK Ibu P memang tidak mampu datang ke Kantor LSPK atau untuk tidak menyelesaikan atau menjawab memberikan keterangan kepada LPSK," ujar dia.
"Jadi dalam hal ini kita tidak bisa mengatakan Ibu P tidak kooperatif, tapi bagaimana cara kita melakukan pendekatan dan menggunakan berbagai metode yang membuat Ibu P ini nyaman dan merasa aman," imbuhnya.
Menurut pihaknya, kondisi kesehatan mental Putri harus jadi pertimbangan. Sebab, keterangan dari Putri penting disampaikan dalam kondisi mental yang stabil.
"Dengan Ibu P pulih, stabil, ia bisa memberikan keterangan. Dan keterangannya ini jadi penting karena bagaimanapun ia saksi dari peristiwa ini. Tanpa keterangan Ibu P ada hal yang tidak kita ketahui, yang kita dengar dari sisi ibu P," jelas dia.
Sebelumnya, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan Putri. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Putri kurang kooperatif. Sebab, istri Sambo itu sulit dimintai keterangan.
"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," ujar Hasto beberapa waktu lalu.
(yla/isn)