Komisi III DPR akan memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, hingga Kompolnas terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 22 Agustus.
"Dijadwalkan tanggal 24 [Agustus], itu hari Rabu [dengan Polri]. Kalau hari Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada wartawan, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pacul enggan berbicara lebih jauh soal kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Itu kan urusan penyidik," ujarnya.
Polisi hingga kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Sebanyak tiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan pasal 338, 55, dan 56. Sementara Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator dan berada di bawah perlindungan LPSK.
Komisi III DPR juga telah menjadwalkan rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8) mendatang. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyatakan salah satu topik yang dibahas soal pembunuhan Brigadir J.
"Rabu minggu depan. Salah satunya [kasus Brigadir J]," ucap Adies kepada wartawan, Kamis (18/8).
(thr/fra)