Kemenkumham Ungkap Alasan Tolak Merek yang Diajukan Gen Halilintar

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 13:31 WIB
Merek GENHALILINTAR telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka pada 2017. Sedangkan keluarga halilintar mendaftarkan merek yang sama pada 2018.
Gen Halilintar. (Screenshot dari Instagram @genhalilintar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan alasan menolak merek GENHALILINTAR yang diajukan oleh Halilintar Anofial Asmid.

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menyatakan merek GENHALILINTAR telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka pada 2017. Sedangkan keluarga halilintar mendaftarkan merek yang sama pada 2018.

"Siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat," ujar Razilu di Jakarta, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razilu menjelaskan keluarga halilintar juga telah mengajukan banding atas penolakan merek tersebut. Namun, banding itu ditolak.

Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis, 4 Agustus 2022, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk merebut merek GENHALILINTAR dimaksud.

Razilu menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut dan akan patuh terhadap apa pun putusan pengadilan.

"Kita akan tunggu putusan pengadilan. Apa pun putusan pengadilan pasti akan kita ikuti karena itu putusan tertinggi," ucap dia.

Sebelumnya, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dia menggandeng Brahmonojati sebagai kuasa hukum.

Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam permohonannya, ayah dari keluarga Halilintar itu meminta pengadilan menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/tergugat Nomor: 375/KBM/HKI/2020 tanggal 08 September 2020.

Kemudian, dia meminta pengadilan agar memerintahkan tergugat untuk menerima permohonan pendaftaran merek "GENHALILINTAR + Lukisan" Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.

Sidang pertama telah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sedangkan sidang selanjutnya dengan agenda memanggil termohon akan digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER