Polisi Sita Hard Disk-DVR CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim khusus (Timsus) Polri menyita empat barang bukti elektronik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Barbuk yang telah disita terkait dugaan tindakan obstruction of justice anggota Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan barang bukti tersebut yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik Kompol BW.
"Adapun barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini ada empat buah," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Asep mengaku sudah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus ini. Menurutnya, penyidik Polri telah mengkategorikan pemeriksaan pihak yang terkait DVR CCTV menjadi lima klaster.
Klaster pertama warga Aspol Duren Tiga dengan tiga orang yang diperiksa, yakni SN, M, dan AZ. Klaster kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV sebanyak empat orang yaitu AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AF.
Klaster ketiga yang melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR. Klaster keempat yang menginstruksikan untuk memindahkan DVR CCTV dan perbuatan lainnya, yakni Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN.
"Dan klaster kelima adalah ada empat yang diperiksa, yang pertama AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR," ujarnya.
Asep melanjutkan pasal yang dipersangkakan terhadap pihak yang terlibat adalah Pasal 32 dan 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kita akan selalu berkoordinasi dengan Puslabfor Polri, yang mana ada beberapa barang bukti yang masih kita serahkan di Labfor yang perlu kami mintakan penjelasan hasilnya seperti apa," ujar Asep.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(khr/fra)