Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan Istri Sambo Putri Candrawathi

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 15:32 WIB
Polri menambahkan pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.
Kediaman Irjen Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan karena Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Agung menambahkan pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," imbuhnya.

Polisi menetapkan Putri sebagai tersangka setelah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari ahli, inafis, hingga dokter forensik. Putri pun telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER