Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan fokus menyusun laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut laporan akan dirampungkan meski pihaknya tidak mendapat keterangan dari Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo. Laporan itu nantinya akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan oleh Taufan menyusul penetapan Putri Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat menghormati langkah hukum penyidik. Kami sedang menyusun laporan untuk disampaikan ke Presiden, DPR RI dan juga Kapolri," kata Taufan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).
Komnas HAM sudah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri, tetapi belum juga terealisasi. Putri mengaku kepada Komnas HAM belum siap.
Taufan berkata Komnas HAM tidak mungkin bersandar pada kesiapan Putri untuk terbuka. Taufan menyebut pihaknya bisa menggunakan keterangan dan bukti lain.
"Kami tidak mungkin menunggu keterbukaan dia untuk menyelesaikan tugas kami. Jadi kami siapkan saja laporan dengan ada atau tidaknya keterangan dia," ujar dia.
"Kalau pemeriksaan terhadap PC [Putri] tidak bisa, maka kami menggunakan keterangan dan bukti lain," imbuhnya.
Diketahui, Polisi resmi menetapkan Putri sebagai tersangka hari ini. Sebelum keputusan itu dibuat, polisi telah memeriksa 52 orang saksi.
Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Adapun dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Baik Bharada E maupun Bripka RR adalah ajudan Sambo, sementara Kuat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal bintang dua tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana.
(yla/ain)