Tim kedokteran forensik memastikan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan kaidah saintifik sehingga tidak memiliki keberpihakan selama proses pemeriksaan autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dibunuh di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto menyebut pihaknya rampung melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat pekan, terhitung dari proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli lalu.
"Kami yakinkan kepada seluruh masyarakat, kepada awak media, bahwa kami di sini bersifat independen, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun. Kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun kepada kami, sehingga kami bisa bekerja secara leluasa," kata kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, tim autopsi yang dipimpin olehnya telah bertugas untuk melakukan pemeriksaan jaringan dan membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.
Ia sekaligus menginformasikan pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil analisis dan pemeriksaan autopsi ulang terhadap tim penyidik Polri agar dapat membantu selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri.
"Tentunya kami tetap membantu penyidik untuk bisa memberikan apapun yang diperlukan, termasuk memberikan pernyataan ahli lebih jauh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proses autopsi ulang terhadap Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli lalu atas permintaan keluarga yang tidak puas dan merasa janggal terhadap hasil autopsi pertama.
Adapun dalam pusaran tragedi kematian Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial KM.
Terbaru Polri menetapkan istri Sambi yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polri sebelumnya juga menyebutkan terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara kelima anggota Polri lainnya yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, kemudian Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Lalu mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, serta mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto.
Lihat Juga : |