Mahasiswa Unila Demo Antikabinet Karomani usai OTT KPK
Massa mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat kampus tersebut, Senin (22/8).
Aksi mereka dilakukan usai KPK menangkap basah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M Basri dalam kasus suap masuk mahasiswa jalur mandiri. Tiga pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Massa gabungan aliansi mahasiswa Unila itu berunjuk rasa di depan gedung rektorat kampus negeri itu sejak pukul 10.45 WIB.
Mereka menuntut agar Kemendikbudristek menyingkirkan semua nama pejabat Unila yang ada dalam 'Kabinet Karomani'. Selain itu, mereka mendesak Kemendikbudristek segera memecat dengan tidak hormat pejabat Unila tersangka korupsi.
"Kami (mahasiswa) mengaku prihatin atas kondisi Unila saat ini yang reputasinya rusak usai sang rektor terjaring OTT KPK, karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022," demikian orasi salah satu orator dalam aksi tersebut.
"Apabila tuntutan kami tidak disetujui seperti memberantas orang-orang yang merusak nama baik kampus, kami akan tetap melakukan aksi dan aksi yang lebih besar lagi," teriaknya lagi dalam orasi tersebut.
Juru bicara Aliansi mahasiswa Unila, Ikhsan mengatakan pihaknya membawa tujuh tuntutan kepada pihak Rektorat Unila buntut dari OTT tiga petinggi kampus oleh KPK.
Tujuh tuntutan itu adalah, pertama pembuatan Satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa. Lalu meminta Kemedikbudristek menunjuk pelaksana tugas reltor diluar dari birokrat Unila.
"Kami juga minta, agar mengusut tuntas penggunaan dana dari lingkup terkecil di Unila termasuk pungutan liar (pungli)," kata dia.
Tuntutan lainnya, agar Rektorat Unila memberikan transparansi seluruh anggaran dan penggunaan seluruh dana aktivitas di Unila secara terbuka. Kemudian, merevisi peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas.
"Kami juga meminta Kemendikbudristek, segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Unila yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Semua pejabat yang berpotensi terlibat kasus korupsi dan terindikasi anti terhadap gerakan mahasiswa, ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila," katanya.
Lihat Juga : |
Penyidik KPK
Sementara itu, pada Senin itu terlihat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Rektorat Unila. Langkah tersebut, terkait penyelidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat tiga pejabat tinggi Unila sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK tersebut, datang menggunakan lima kendaraan mobil dan langsung terparkir di depan pintu masuk Rektorat Unila. Salah satu mobil yang terparkir berwarna hitam plat nomor B 8269 PS.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Karomani ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Heryandi menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi salah seorang swasta.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT dalam perkara tersebut. KPK menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri itu.
(zai/kid)