KPK Bakal Hubungi Kejagung Soal Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal menghubungi Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal jadwal pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi.
"Kembali kalau namanya orang sakit. Memang kemarin jadwalnya (Pemeriksaan oleh KPK) harinya Jumat. Dianggap sakit. Ya nanti akan kami berkirim surat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan. Kalau sudah ada jawabannya, kami maunya segera," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester 1 Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Tahun 2022, Senin (22/8).
Lebih lanjut, Karyoto juga menyampaikan kemungkinan pelimpahan kasus Surya Darmadi ini. KPK akan berfokus menjerat Surya Darmadi pada masalah suap.
"Nah kemarin juga pak Alex pernah sampaikan kalau memang bisa kita limpahkan kenapa gak kita limpahkan. Sama-sama di sana tersangka, di sini tersangka juga dan satu orang. Hanya mungkin beda case-nya, di sini adalah masalah suap, yang di sana pasal 2 dan pasal 3," jelas Karyoto.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerapkan pembantaran atau penangguhan masa penahanan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare, ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis malam, menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.
"(SD) masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami bantarkan," kata Supardi.
Lihat Juga : |
Supardi menyebutkan pembantaran Surya Darmadi sampai kondisinya kembali pulih dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut dia, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi ditangguhkan sementara sampai kondisi kesehatannya kembali pulih.
Selama dibatarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.
(ain/pop/ain)